Kekerasan Terhadap Anak Masih Sering Terjadi

Kekerasan Terhadap Anak Masih Sering Terjadi

Kegiatan diskusi membahas kekerasan anak. Foto Anggi Rhaisa--

 Dari kasus tersebut, Bandarlampung terdapat 84 kasus Berdasarkan kategori usia, korban usia 13-17 tahun terdapat 155, dan usia 6-12 tahun terdapat 77 kasus.  

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Lada Damar Lampung Tahun 2021, Annisa mnyampaikan bahwa ada  229 kasus kekerasan di Provinsi Lampung dan jumlah korban usia anak 0-17 tahun terdapat 170 kasus.

Bahkan beberapa waktu lalu terjadi kasus kekerasan terhadap anak didik oleh guru di salah sat SMP di Kota Bandarlampung.

Selain itu , permasalahan perlindungan anak adalah perkawinan anak Persentase perkawinan anak usia kurangdan 18 tahun pada Tujuan Pembangunan Berkataan ( TMB ) atau SDG'sditargetkan turun menjadi 6,34 persen pada tahun 2030. 

Proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus  kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun , yang menggambarkan perkawinan anak pada tahun 2019 adalah sebesar 10,82 persen , dan pada 2020 telah berhasil mengalam pemanunan meskipun tidak signifikan , yaitu menjadi 10,35 persen. 

Tantangan dalam pencegahan kekerasan di masyarakat , adalah kerangka hukum masih  gagal melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak , hukum diam di tempat, penegakannya sering tidak memadai. 

Begitu juga dengan sikap sosial dan praktik budaya memaafkan kekerasan, kurangnya pengetahuan, data dan pemahaman serta akar penyebab kekerasan terhadap anak, selain itu sumber daya yang dilokasikan tidak mencukupi Peningkatan kualitas anak dan perempuan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan .  

 

Anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta mendapatkan haknya.  Pembangunan anak perlindungan bertujuan untuk memenuhi hak anak dan melindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan , eksploitasi , diskriminasi dan perlakuan salah lainnya .  

 

Annisa menyadari bahwa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak seperti pengembangan kabupaten / kota layak anak ( KLA ) ,

 

Lalu,  Sekolah Ramah Anak , pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten / kota penyediaan ruang istana ramah anak , kampanye - kampanye  gerakan anak , Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( PZTP2A ) , Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak ( GN - AKSA ).

 

Selain itu , di berbagai daerah telah banyak upeva perlindungan anak yang dilakukan oleh pemerintah , lembaga - lembaga pemerhati anak maupun lembaga  masyarakat .  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: