Kembali Berikan Pernyataan, Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan' Apa Benar Pak?

Kembali Berikan Pernyataan, Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan' Apa Benar Pak?

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali berikan pernyataanya soal kasus Irjen Ferdy Sambo yang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menteri Mahfud MD menyampaikan pandanganya soal kasus pembunuhan Brigadir J ketika diundang salah satu youtube Akbar Faizal Uncensored berjudul: 'HUT RI ke-77, Merdeka Dari Kepalsuan:Mahfud MD Obrak-Abrik Basa-Basi Perangkat yang di unggah pada 17 Agustus 2022.

Dalam video kali ini, Mahfud MD sebut skenario pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan 'menjijikan'.

Maksud Mahfud MD mengenai kata menjijikan tersebut, perihal skenario yang dibuat Ferdy Sambo mirip cerita film porno.

BACA JUGA:PAN Tak Ada Kursi DPRD di Lampung Timur, Kini Jadi Fokus Pemenangan Pemilu 2024

"Itu karangan, tapi menjijikan, hanya orang dewasa yang bisa dengan itu. Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno," ucap Mahfud dikutip FIN pada Kamis 18 Agustus 2022.

Lanjutnya, Sebelumnya jika Sambo mengaku istrinya mengalami kekerasan seksual oleh Birgadir J. 

Mahfud menilai jika karangan Sambo tersebut merupaka Brutal.

"Sepertinya cerita porno yang brutal lah," ucap dia.

BACA JUGA:Selamat, Kabupaten Tubaba Tambah Satu Tiyuh Lagi

Mengenai hal ini, Mahfud memilih menyerahkan kasus tersebut pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Makanya itu kalau tanya ke saya: sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh cerita itu ndak terlalu penting," ungkapnya.

Lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo punya kekuasaaan yang sangat besar saat menjabat sebagi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.

Sebab, Mahfud menjelaskan, di dalam Divisi Propam itu ada direktorat-direktorat yang berada di bawa kekuasaan Kepala Divisi Propam. Sehingga Ferdy Sambo punya kekuasaan tunggal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id