Bisnis Gelap Irjen Ferdy Sambo Bersama dengan Sejumlah Jenderal Bintang Dua, IPW Desak Timsus Polri Selidiki
BACA JUGA:PAN Tak Ada Kursi DPRD di Lampung Timur, Kini Jadi Fokus Pemenangan Pemilu 2024
Sebab Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo sosok yang ditakuti. Bahkan sekelas bintang tiga yang lebih tinggi darinya.
"Sekarang kan pada takut juga. Sekarang yang saya dengar bintang tiga pun nda bisa lebih tinggi dari dia, meskipun secara struktural iya," kata Mahfud MD.
Mahfud bilang, di Polri itu ada pusat-pusat kekuatan. Hal itu terlihat ketika Kapolri kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Kenapa Kapolri itu tidak selalu muda menyelesaikan masalah, kerana meskipun secara formal dia menguasai, tapi disitu ada kelompok-kelompok yang bisa menghalangi-halang. Misalnya di kasus Sambo ini," ujar Mahfud MD.
BACA JUGA:PAN Tak Ada Kursi DPRD di Lampung Timur, Kini Jadi Fokus Pemenangan Pemilu 2024
Mahfud MD mengatakan, kasus kematian brigadir Yoshua atau Brigadir J banyak hambatan-hambatan di dalam penanganannya.
Hambatan itu berasal dari dalam Institusi Polri sendiri. Mahfud menjelaskan, Ferdy Sambo membentuk kelompok di dalam tubuh Polri untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Bahkan kelompok Ferdy Sambo ini seperti sebua kerajaan besar di Mabes Polri.
"Ada hambatan-hambatan di dalam secara sturktural, karena ini tidak bisa dipungkiri karena ada kelompok Sambo seperti menjadi kerajaan polri sendiri di dalam. Seperti sub Mabes yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi. Kelompok ini yang jumlah 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, kelompok Sambo ini terdiri dar 3 klaster. Masing-masing dengan tugasnya.
BACA JUGA:Selamat, Kabupaten Tubaba Tambah Satu Tiyuh Lagi
Klaster pertama, yakni pelakung yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang diancan dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Lalu yang kedua ada kelompok obstruction of justice. Kelompok ini menurut Mahfud MD, tidak ikut dalam eksekusi, tapi mereka bekerja menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan segala macam.
Menurut Mahfud MD, mereka ini harus dihukum. "Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," kata Mahfud MD.
Lalalu ada kelompok ketiga, jelas Mahfud MD, bahwa kelompok ini hanya ikut-ikutan karena bertugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com