Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Pengelolaan SDA Oleh Negara Adalah Demi Kesejahteraan Rakyat!
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah. (Instagram/@kyai_mafufamin)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh negara harus sesuai dengan yang sudah dimandatkan UUD 1945.
Menurut Ma'ruf Amin, keharusan terkait pengelolaan tersebut demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf Amin dalam pidatonya pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
"Peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara juga sangat besar, yang ditujukan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keadilan," sebut Ma'ruf Amin.
BACA JUGA:Densus 88 Bergerak, Tangkap Terduga Teroris di Jakarta, Sumatera Selatan dan Jambi
Ma'ruf pun menjelaskan, pada Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan sistem ekonomi yang dikembangkan berbasis kolektif ketimbang berbasis persaingan individu.
Bila pasal tersebut dijalankan dengan baik, menurutnya pembangunan ekonomi tak akan menciptakan ketimpangan.
"Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat sebetulnya telah menjadi pandu ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang atau individu," kata dia.
"Jika Pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan," sambunya seraya menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dicapai tak akan diiringi oleh ketimpangan.
BACA JUGA:Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Pelaku
Pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, Ma'ruf menekankan bahwa konstitusi harus bisa menjadi landasan kebangkitan ekonomi.
Dirinya mendorong regulasi yang dibentuk harus mengedepankan keadilan serta kemanusiaan.
"Agar konstitusi bisa menjadi landasan kebangkitan ekonomi pasca pandemi, maka regulasi yang dibentuk harus mengedepankan keadilan dan kemanusiaan, serta ditopang dengan fungsi penjaga ketertiban," imbuhnya.
Wapres pun menerangkan bahwa konstitusi menjadi panduan supaya negara membangun sistem yang lebih kuat pasca-pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: