Kekerasan Pada Anak di Kota Bandar Lampung Meningkat 70 Persen, Begini Penjelasan Komnas PA

Kekerasan Pada Anak di Kota Bandar Lampung Meningkat 70 Persen, Begini Penjelasan Komnas PA

Terkhusus untuk Anak berhadapan hukum (ABH)  terutama kekerasan seksual pada anak ataupun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  atau Trafficking, lanjut Annisa,  Lada Damar juga sudah melakukan pendampingan anak anak dibawah umur terutama ABH maupun korban TPPO.  

"Kami telah melakukan pendampingan terhadap mereka (ABH maupun korban TPPO,red) yang paling dibutuhkan mereka adalah  dukungan dari keluarga untuk pemulihan dari trauma(psikis) bagi anak anak tersebut,"ucap Annisa. 

Sementara, Kepala Dinas PA Dan PP Bandar Lampung,  Sri Aisyah menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan penetapan kota layak anak maupun sekolah ramah anak tentunya dinilai berbagai indikator salah satunya tidak ada kekerasan pada anak, tidak ada tindakan membully pada anak.  

"Akan tetapi untuk pertahankan tentunya bukan hanya kerja pemerintah saja namun dukungan semua pihak salah satunya, dukungan guru sekolah yakni bagaimana pendekatan seorang guru kepada anak didiknya terutama dalam pembentukan karakter pada anak dan terhindar dari kekerasan pada anak didik tersebut, "ucapnya.

Untuk dukungan terhadap anak dibawah umur mendapat kekerasan pada anak, Dinas PP dan PA kota Bandar Lampung juga sudah berupaya melakukan beberapa pendampingan pemulihan psikis (trauma) pada anak tersebut dengan beberapa mitra konsen terhadap  anak seperti menggandeng komnas PA/LPA Anak kota Bandar Lampung. 

"Termasuk telah bekerjasama dengan Ahli Visum semula  Visum hanya bisa dilakukan di Rsudam Lampung saat ini sudah bisa juga dilakukan di Rsud Dr.A.Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (Rs.Kota)," jelas Sri Aisyah pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain pembahasan pendampingan ABH maupun korban kekerasan seksual pada anak, Diskusi Publik ini juga membahas Bagaimana Penanganan hukum untuk kasus anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menjelaskan bahwa Dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak menyaratkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. 

"Hal itu merupakan syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia,"tambah Gustomi pada hari Kamis,18 Agustus 2022.

Apabila pelaku tindakan kekerasan juga merupakan anak anak, lanjut Gustomi juga tidak dilakukan penahanan karena ancaman dibawah lima tahun yakni 3 tahun 6 bulan.

Meskipun tidak dilakukan penahanan pada anak dibawah umur, lanjut Gustomi, perkara pelaku tersebut tetap dilanjutkan.

"Jadi perlu diketahui tidak ada tindak pidana yang tidak kita lanjutkan tindakan secara hukumnya.Prosesnya juga kami perlu pendampingan lembaga hukum maupun balai pembinaan anak pemasyarakatan (Bapas),"pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: