Polres Way Kanan Grebek Judi Sabung Ayam, Hasilnya...
Tersangka M dan barang bukti berhasil diamankan Polres Way Kanan dalam penggrebekan gelanggang sabung ayam di Tiuh Balak, Baradatu. Foto Ist. For Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan kembali melakukan penggerebekan perjudian jenis sabung ayam dan selintir di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Namun lagi-lagi aparat terkesan kecele karena hanya mendapatkan 1 tersangka dan 2 ayam bangkok.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, kronologis kejadian berawal dari informasi warga kepada Polres tentang adanya kegiatan perjudian sabung ayam pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 15.30 WIB di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.
Atas informasi itu, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan bergerak melakukan penertiban dengan menuju ke lokasi perjudian.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kok Bisa?
Hasilnya, saat di TKP petugas mengamankan terduga tersangka inisial M (47) warga Baradatu dan barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan judi selintir di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Namun para pemain yang lain dari perjudian berhasil melarikan diri dikarenakan mengetahui kedatangan petugas dan jarak yang ditempuh ke lokasi sekitar 200 meter.
Bersama M, aparat juga berhasil menyita 2 ayam Bangkok, 1 buah dadu berikut alas pasang, 1 buah selintir berikut alas pasang, uang tunai senilai Rp 90 ribu dengan pecahan nominal Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta 1 alas karpet.
“Kami akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan dan jajaran agar tetap aman dan kondusif. Salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian, dan kami juga minta kerjasama masyarakat untuk segera memberitahau petugas kalau melihat hal yang dilarang,” tegas AKBP Teddy Rachesna. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: