Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Enam Remaja Tersangka Pembunuhan di Lampung Barat Dijerat Pasal Ini

Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Enam Remaja Tersangka Pembunuhan di Lampung Barat Dijerat Pasal Ini

0946 Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Enam Remaja Tersangka Pembunuhan di Lampung Barat Dijerat Pasal Ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Arga Prasetyo (13), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hit--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Arga Prasetyo (13), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam. 

Penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Lampung Barat ke jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di kantor Kejari. Dihadiri pengacara dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mengatakan, berdasar berita acara pelaksanaan perintah penahanan/ penahanan lanjutan (BA-7), terhadap anak berhadapan dengan Hukum (ABH), lima tersangka ditahan di Rutan Polres Lampung Barat selama lima hari. 

”Terhitung 18-22 Agustus 2022," kata Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Teddy Sutendy, Jumat 19 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Remaja di Lampung Barat, Enam Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Zenericho mengungkapkan, penyerahan ABH dan barang bukti berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejari Lambar.

Dalam kasus tersebut, lima tersangka yakni RA (13), DP (14), DM (15), RC (14) dan RH (14) dikenai pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35/2014 tetang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 c UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau asal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut dipicu rasa kesal Arga Prasetyo yang disebut banci oleh RC. 

Dua siswa kelas 7 SMPN 1 Air Hitam terlibat cekcok di kelas. Saat itu Arga Prasetyo dibela oleh rekan-rekannya. 

BACA JUGA: Kelakar Siswa SMP Ini Ungkap Pembunuhan Remaja di Lampung Barat

Keributan berujung dengan dipanggilnya RC oleh guru BP. Tidak terima, remaja itu bolos sekolah.   

Beberapa hari kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin 24 Januari 2022, dua rekan RC, yakni DM dan RH, siswa SMPN 2 Air Hitam datang ke SMPN 1 Airhitam.

Mereka hendak mencari Arga Prasetyo. Namun tidak bertemu. 

Pukul 11.00 WIB keesokan harinya, RC bersama DP, DM, RA dan TJ sepakat bertemu di rumah RH dan berunding untung menghadang Arga di jembatan Way Kabul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: