Judi Koprok di Lampura Digrebek

Judi Koprok di Lampura Digrebek

Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan pengrebekan judi koprok di dekat lapangan Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan pengrebekan judi koprok di dekat lapangan Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan petugas tersebut, diduga bocor dan petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang dan uang tunai Rp. 170 ribu serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Seorang yang diamankan yakni AS (40), warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampura.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pengerebakan tempat judi koprok yang betempat dekat areal lapangan bola volly Desa Bumi Restu itu, diduga bocor.

BACA JUGA:Kuliah Umum Indonesia dan Dinamika Dunia, Menlu Sampaikan Hal Ini

Hal itu, diketahui saat dilakukan penggerebekan hanya dapat mengamankan seorang terduga (AS), yang lainnya kabur melarikan diri.

Kasat juga mengatakan dari lokasi itu, pihaknya menyita seperangkat alat judi dadu koprok dan uang sebesar Rp 170 ribu, sebuah lampu berikut aki.

"Untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku perjudian lainnya," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Enam Remaja Tersangka Pembunuhan di Lampung Barat Dijerat Pasal Ini

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala perjudian bentuk apapun.

"Baik judi dalam bentuk of line ataupun on line, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun, "pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: