Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka
FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti judi sabung ayam yang diamankan Polres Lampung Timur.--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo tentang pemberantasan perjudian.
Sebagaimana dilakukan personil gabungan Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur yang menggrebek arena judi sabung ayam di Desa Gunung Mekar, Sabtu 20 Agustus 2022.
Dari penggrebegan itu, personil gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, RR, warga Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung; dan JE, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian sabung ayam di areal perkebunan karet Desa Gunung Mekar, Lampung Timur.
BACA JUGA:Sedang Patroli, Petugas Polres Mesuji Amankan 5 Orang Sedang Bermain Judi Kartu
Berdasarkan informasi itu, personil gabungan Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur bergerak ke lokasi perjudian.
Hasilnya, personil gabungan mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti berupa seekor ayam jantan bangkok, 13 unit sepeda motor, 1 topi berwarna merah, 8 pasang sendal, dan 2 buah kiso (alat untuk membawa ayam).
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Lampung Timur, Minggu 21 Agustus 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: