Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya

Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya

Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani dan beserta jajarannya, pada Jumat 19 Agustus 2022.

OTT kepada Karomani dan jajarannya itu terkait dugaan suap mengenai penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.

Menanggapi adanya penyuapan mengenai penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri itu, ditanggapi oleh Ahli Hukum, Sopian Sitepu.

Menurut pengacara kondang ini, dirinya akan siap membela mahasiswa yang sudah lulus terkait perkara OTT itu.

BACA JUGA:Soal Pendampingan Hukum Kepada Tersangka OTT, Unila Serahkan Kepada Keluarga Masing-masing

"Penyerahan uang tersebut bisa saja tidak mempengaruhi kelulusan. Sebab mahasiswa itu memang lulus murni, tapi krn orang tua tidak mengetahui, maka tetap beri uang," jelasnya.

Dijelaskan oleh Sopian Sitepu, dalam hukum pidana ada teori Dolus (teori kesengajaan).

Seseorang yang sengaja dan bermaksud membunuh.

"Tetapi orang tersebut terbukti telah mati sebelumnya, maka orang tersebut tidak dijatuhi pidana," katanya.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan sebagai Plt Rektor Unila, Dr. Sofwan Langsung Respon 7 Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Jadi kalau Unila akan memberikan putusan maka harus berdasarkan data. "Yang dibuka secara transparan," ungkapnya.

Rektor Unila di OTT KPK

Pasca melakukan OTT di dua tempat, Bandung dan Lampung, KPK telah mengamankan 7 orang.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, 7 orang yang diamankan itu merupakan dari Rektor dan pejabat kampus di lingkungan Universitas Lampung (Unila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: