Kasus Dugaan Tipikor Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Buru Aset Hasil Korupsi

Kasus Dugaan Tipikor Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Buru Aset Hasil Korupsi

Ali Fikri. Foto: JPNN.com----

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya aspek penanganan hukum kepada tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga fokus pada perampasan hasil Korupsi yang dinikmati tersangka. 

Ini termasuk penanganan kasus tipikor suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat pimpinan Universitas Lampung.  

"Untuk saat ini, fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan. Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Rektor non aktif Prof. Karomani bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

BACA JUGA: Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, penerapan pasal TPPU itu bisa dikenakan jika ditemukan bukti cukup yang memenuhi unsur. 

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," sebut Ali Fikri.  

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Unila. 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung non aktif Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

BACA JUGA: Soal Pendampingan Hukum Kepada Tersangka OTT, Unila Serahkan Kepada Keluarga Masing-masing

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. 

”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: