Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Kembangkan OTT Hingga Anak Bungsu

Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Kembangkan OTT Hingga Anak Bungsu

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). FOTO TANGKAP LAYAR YOUTUBE KPK --

BACA JUGA: Soal Pendampingan Hukum Kepada Tersangka OTT, Unila Serahkan Kepada Keluarga Masing-masing

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, penerapan pasal TPPU itu bisa dikenakan jika ditemukan bukti cukup yang memenuhi unsur. 

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Ali Fikri, Senin 22 Agustus 2022. 

Saat ini, kata Ali Fikri, penyidik KPK fokus memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus tipikor suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Kemudian memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi, jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus yang menjerat tiga petinggi Unila tersebut. 

BACA JUGA: Rektor Unila Non Aktif Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," tegas Ali Fikri seperti dilansir dari Pmjnews.com, Senin 22 Agustus 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: