Berbekal Permenkes, DPR Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja untuk Medis

Berbekal Permenkes, DPR Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja untuk Medis

Foto ilustrasi ganja. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kabarnya tengah mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja guna kepentingan medis.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," ungkap Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu 24 Agustus 2022.

Falevi mengungkapkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Melansir Fin.co.id, Permen tersebut, menurut Falevi menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif atas rencana legalisasi ganja guna kepentingan kesehatan.

BACA JUGA:KPK Dapat Uang Sekantong Kresek dari Ruang Kerja Rektor Unila Nonaktif

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," sebutnya dilansir dari Antara.

Falevi menyampaikan, peluang yang ada itu harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkanya. 

Terlebih saat ini masih banyak negara yang tak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

Karena itu, perlu mengatur mekanisme juga tata cara apa saja yang dilarang dan diperbolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Polri, Begini Penjelasan Kapori

"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," sebutnya.

Falevi mengatakan, kini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail hal positif dan negatif dari penerapan qanun tersebut nantinya.

Dalam waktu dekat, lanjut Falevi, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli guna mengkaji secara regulasinya, pun melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: