Iklan Bos Aca Header Detail

Uang Senilai Rp 2,5 Miliar Berhasil Disita dari Kediaman Karomani oleh KPK

Uang Senilai Rp 2,5 Miliar Berhasil Disita dari Kediaman Karomani oleh KPK

FOTO SYAIFUL MAHRUM - Rumah mewah Rektor Unila nonaktif Karomani di Bandar Lampung.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di beberapa kediaman para tersangka OTT Universitas Lampung (Unila), KPK menyita uang tunai dengan total Rp 2,5 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Rabu 24 Agustus 2022 kemarin pihaknya menyita beberapa hasil dokumen, BBE dan uang cash.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 Miliar," ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Selanjutnya pihaknta akan menganalisa dan menyita beberapa barang bukti itu. "Yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," jelasnya. 

BACA JUGA:Di Bandar Lampung, Puan Maharani Dialog dengan Pelajar SMK dan Buka Festival UMKM

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan beberapa tempat terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Tidak hanya melakukan penggeledahanz, tim penyidik KPK menyita beberapa barang bukti dan dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung. 

"Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Pakaian yang Dikenakan Jadi Sorotan

"Tim Penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: