Masuk HGU, Masyarakat Buay Mencurung Minta Tanah Adat Dikembalikan
Masyakarat Adat Buay Mencurung mendatangi Radar Lampung. Foto Anca/Radarlampung.co.id --
"Di tahun 1988 keluarga Buay Mencurung ini menolak tanah ini diberikan kepada siapapun karena warisan," ungkapnya.
Saat ini, kata Abu Hasan, ada 700 pewaris tanah adat Buay Mencurung.
Masyarakat adat Buay Mencurung kata Abu Hasan sudah mengadukan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN melalui Staf Khusus Menteri BPN Bidang Hukum Adat.
"Di Jakarta kamu juga sudah melaporkan ini ke Kantor staf Kepresidenan bulan Juni kemarin," jelas Abu.
Terakhir, mereka sudah mengadu ke anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin dan berjanji akan ditindaklanjuti.
"Kami juga akan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini," sambungnya.
Saidi, Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurung mengatakan, pihaknya saat ini hanya ingin hak tanah leluhur mereka dikembalikan sebagaimana mestinya.
"Kami hanya minta hak kami dikembalikan, tidak lebih," tegasnya.
Bila tidak ada upaya dari pemerintah, Saidi mengatakan pihaknya akan menduduki lahan tersebut.
Ada tiga tuntutan kata Saidi. Pertama, pencabut HGU PT SIP yang berada di Desa Talangbatu, kemudian mengembalikan tanah 6 umbulan atau pedukuhan milik masyarakat adat Buay Mencurung, dan meminta ganti rugi kepada PT SIP yang selama ini mengelola tanah adat Buay Mencurung selama 32 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: