Mahfud MD: Proses Pemecatan Ferdy Sambo Bisa Cepat

Mahfud MD: Proses Pemecatan Ferdy Sambo Bisa Cepat

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok. Kemenkopolhukam)--

BACA JUGA: Sandiaga Uno Guncang Panggung Festival Krakatau

Pada proses persidangan, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.

Kehadiran belasan saksi dalam sidang KKEP atas tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta. 

Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.

Kemudian AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.

BACA JUGA: Reuni Silver, Alumni 97 SMAN 1 Bandar Lampung Kembali ke Putih Abu-abu

Terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.    

Irjen Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis. Selanjutnya diproses selama 21 satu hari.

"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Dilanjutkan, khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: