Motif Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung, Tersangka Cemburu dan Marah Tanggal Pernikahan Dirubah

Motif Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung, Tersangka Cemburu dan Marah Tanggal Pernikahan Dirubah

Pembunuhan guru SD di Mesuji, Lampung dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. FOTO POLRES MESUJI --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Rasa cemburu menjadi motif pembunuhan guru SD di Mesuji, Lampung, Rosiya Aprilia (25).

Wanita cantik ini ternyata dihabisi oleh Andre Armanda (22), lelaki yang menjadi tunangannya, Kamis 29 Februari 2024. 

Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto mengatakan, Andre Armanda merupakan warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Ia memang menjalin hubungan khusus dengan korban Rosiya Aprilia, yang merupakan guru honorer di SDN 08 Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung.

BACA JUGA: Tragis, Guru SD di Mesuji Lampung Ditemukan Meninggal di Kamarnya

Menurut AKBP Ade Hermanto, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. 

"Motif perbuatan tersangka ini, dikarenakan rasa cemburu dengan teman lelaki korban," kata Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam keterangan pers, Jumat 1 Maret 2024. 

Selain itu, terus AKBP Ade Hermanto, tersangka mengaku kesal dan menanggung malu lantaran korban merubah secara sepihak tanggal pernikahan yang sudah disepakati. 

Pembunuhan yang mengegerkan ini tertuang dalam laporan polisi LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung tanggal 29 Februari 2024.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Mesuji Lampung Diringkus, Ternyata Tunangan Korban

Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat berada dirumahnya.

"Tersangka pembunuhan ini berhasil kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan pembunuhan," ujarnya

Untuk barang bukti yang disita adalah sehelai sweater berwarna hitam tanpa merek milik tersangka dengan bercak darah, sebuah sarung tangan yang terdapat bercak darah, dan sebilah pisau dengan gagang berwarna biru.

Kapolres Mesuji menyatakan, tersangka pembunuhan guru SD ini bakal dijerat dengan pasal 340 Subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: