LPSK Siap Kawal Bharada E Dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E didampingi psikolog saat berada di Bareskrim.-Disway.id-
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mengawal Bharada Richard Eliezer (Bharada E)yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, jika memang Bharada E dihadirkan dalam reka ulang, pihaknya akan memberikan pengawalan dan pengamanan.
Untuk itu, LPSK akan berkomunikasi dengan penyidik untuk hal teknis terkait status Bharada E.
“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” sebut Rully Novian, dilansir dari Pmjnews.com, Sabtu 27 Agustus 2022.
BACA JUGA: Mabes Polri Tolak Pengunduran diri Ferdy Sambo
Diketahui, reka ulang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat rencananya dilakukan Selasa 30 Agustus mendatang.
Dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, reka ulang akan menghadirkan seluruh tersangka.
Yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: BPJPH Asesmen Akreditasi LPH UIN Raden Intan Lampung
"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Bharada Richard Eliezer yang mengajukan justice collaborator (JC) ini ditahan di Bareksirm Polri. Namun penahanan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J)terpisah denga tersangka lain.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: