LPSK Siap Kawal Bharada E Dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK Siap Kawal Bharada E Dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E didampingi psikolog saat berada di Bareskrim.-Disway.id-

BACA JUGA: Menparekraf Sandiaga Uno Silaturahmi dengan Keluarga Besar PPP Lampung

Susilaningtyas mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan secara fisik kepada Bharada Richard Eliezer.

Dipastikan, kondisi Bharada Richard Eliezer di tahanan Bareskrim Polri aman. 

Berdasar pantauan LPSK, hak-hak Bharada Richard Eliezer dengan status Justice Collaborator sudah sesuai.  

Tim LPSK juga diturunkan mengawasi keamanan Bharada Richard Eliezer selama ditahan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mahfud MD: Proses Pemecatan Ferdy Sambo Bisa Cepat

"Sejauh ini kan, sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator). Yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," sebut Susilaningtyas. 

Diketahui, didampingi kuasa hukumnya, Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). 

Tersangka penembakan Brigadir J ini juga mengajukan perlindungan ke LPSK.

Menurut kuasa hukum Bharada E saat itu, Deolipa Yumara, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ini untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Oknum Kepsek dan Guru Terekam Berbuat Mesum di Area Masjid

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka,” kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.  

Diketahui, Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Yakni dugaan pembunuhan. 

Di mana, ia disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP 

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: