Asik Judi Remi, Empat Pria Dibekuk Polres Way Kanan
(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian disalah satu rumah di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Minggu 28 Agustus 2022.
Terduga tersangka yang diamankan berinisial TH (36), SU (59), SY(58), dan SR (80). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Buay Bahuga.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada di kediaman SR di Kampung Lebung Lawe.
Petugas yang mendapat laporan pada Kamis, 25 Agustus 2022 bergegas melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Tinggalkan Sajam Usai Mencuri, Pria Ini Berhasil Diidentifikasi dan Diamankan
Saat team Tekab 308 sampai di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan beberapa laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi Tripod).
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan.
Empat tersangka langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamakan berupa uang tunai sebesar Rp 135.000, dengan pecahan nominal 5 lembar pecahan Rp 10.000 dan 17 lembar pecahan Rp 5.000.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Blambangan Umpu-Umpu Bhakti Segera Diperbaiki Pemkab Way Kanan
Serta satu set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis Tripod.
"Atas perbutaannya, empat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkap AKP Andre. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: