Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Remaja Tubaba Diamankan Polisi

Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Remaja Tubaba Diamankan Polisi

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polisi. Foto Istimewa--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RF (15).

Pelaku berinisial RF (15), warga Desa Gedung Meneng Rt/rw 006/004  Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, kami tangkap pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekira jam 19.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap (anak pelaku) tersebut di Polres Tubaba dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai anak saksi dengan dasar surat panggilan saksi.

- Panggilan kesatu.

Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)

- Panggilan  kedua.

Spgil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM yang bersangkutan menghadap. 

Dilakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi) setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap anak saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka (anak pelaku) dengan menerbitkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan, selanjutnya," kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M,  di Polres Tulang Bawang Barat, Senin 29 Agustus 2022.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban AS alamat Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Senin 16 Februari 2022 lalu.

Dalam hal ini, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku RF.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Kronologis  kejadian yakni pada Hari minggu Tanggal 13 Februari  2022 sekira Jam 14.00 WIB telah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor RF di Tiyuh Tunas Asri, Tulang Bawang Tengah, Tubaba dengan cara pelaku menjemput korban.

"Dibawa kekediaman neneknya Darma (teman pelaku) dan korban di setubuhi oleh Pelaku anak, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke polres Tubaba," ungkap kasat.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: