Curi Ponsel, Seorang Nelayan di Pesisir Barat Diringkus Polisi

Curi Ponsel, Seorang Nelayan di Pesisir Barat Diringkus Polisi

FOTO DOK.POLSEK PESISIR TENGAH - Seorang nelayan diamankan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, lantaran melakukan pencurian handphone di perumahan nelayan yang ada di Kecamatan setempat. --

BACA JUGA:Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Remaja Tubaba Diamankan Polisi

Sementara itu, penangkapan pelaku berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, mendapatkan informasi bahwa handphone hasil curian milik korban itu berada di salah satu konter handphone di Kecamatan Pesisir Tengah.

“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung bergerak untuk mendapatkan handphone yang dimaksud. Sehingga berhasil mengamankan satu unit handphone itu,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari konter handphone didapatkan pengakuan bahwa pelaku hanya melakukan servis. Dengan kendala handphone tidak dapat dibuka oleh pemilik.

Atas informsi yang didapatkan, tim bergerak mencari pelaku yang dimaksud. Kemudian, Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku BR di perumahan nelayan setempat.

BACA JUGA:Selamat! Lisa dan Blackpink Menangkan Penghargaan di MTV VMAs 2022

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri handphone milik korban. Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa berikut kotaknya kini masih diamankan di Polsek setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: