Teman Tertidur, Ponsel Disikat, Begini Nasib Pelakunya

Teman Tertidur, Ponsel Disikat, Begini Nasib Pelakunya

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian ponsel

Tersangka adalah IN (20), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan, IN diduga mencuri ponsel milik Yogi Saputra (18), warga Kecamatan Waway Karya.

Peristiwa itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Awalnya, Yogi bermain game di rumah salah seorang warga Desa Tri Tunggal, Kecamatan Marga Tiga. 

BACA JUGA: Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Punya Harta Segini

Karena bermain hingga tengah malam,  dan rekannya termasuk IN, tidur di rumah tersebut.

Saat itulah, IN memanfaatkan peluang untuk menggasak ponsel Pocco M3 milik Yogi yang berada di atas meja.

Kasus kehilangan ponsel ini dilaporkan ke Polsek Waway Karya. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap IN, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, pukul 13.00 WIB, Sabtu 14 Januari 2023.

"Tersangka dan barang bukti HP kami amankan di Polsek Waway Karya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.

BACA JUGA: Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Lampung, Ada Bupati dan Penjabat Bupati Pemilik Tanah Terbanyak

Sebelumnya, Polsek Sekampung Udik Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian ponsel, 7 September 2022 lalu.

Tersangka adalah GL (18), warga Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga terlibat pencurian telepon genggam milik Arori (47), warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik.

Pencurian terjadi tanggal 2 September 2022 lalu. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Kemudian membawa kabur dua unit ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: