Mulai Hari Ini, Penumpang KA Antarkota Wajib Vaksin Booster
FOTO INSTAGRAM @KAI121_ - Mulai hari ini, PT KAI (Persero) berlakukan wajib booster penumpang KA Antarkota.--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan masa transisi sosialisasi terkait ketentuan persyaratan perjalananan naik Kereta Api Antarkota pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Persyaratan perjalanan tersebut didasarkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022.Persyaratan perjalanan naik Kereta Api (KA) yang mulai diberlakukan hari ini terkait menunjukkan bukti sudah vaksinasi dosis ketiga (booster). Karena persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus.
Melalui akun resmi layanan pelanggan KAI, Instagram @kai121_ memberikan informasi terkait keberlakuan perubahan syarat perjalanan naik Kereta Api Antarkota.
Dalam pengumuman resminya, PT KAI (Persero) memberlakukan masa transisi sosialisasi ketentuan baru tersebut, khusus penumpang KA Antarkota dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022.
BACA JUGA:Indonesia dan Singapura Resmikan Implementasi Pembayaran Menggunakan QRIS
Penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan yang telah diberlakukan mulai hari ini, dapat melakukan pembatalan (cancel rejected).
Pengembalian bea dengan pembatalan (cancel rejected) dapat dilakukan di loket stasiun atau WhatsApp Contact Center 121, di nomor 08111-2111-121 paling lambat H+7 dari tanggal yang tertera di tiketnya.
Berikut ini merupakan persyaratan terbaru naik KA Antarkota, yang diberlakukan mulai 30 Agustus 2022:
1. Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
2. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri, wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.
3. Kemudian, bagi penumpang yang tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
BACA JUGA:Unggah Pas Foto Latar Biru, Celine Evangelista dan Marshel Bikin Geger Warganet
4. Persyaratan perjalanan naik KA Antarkota, bagi usia 6-17 tahun, penumpang wajib sudah vaksinasi dosis kedua.
5. Bagi penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: