Bapenda Pringsewu Digitalisasi Pembayaran Pajak
Launching digitalisasi pembayaran pajak daerah Pringsewu Balapan, Selasa 30 Agustus 2022. --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Membayar pajak, khususnya dalam wilayah kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu kini dapat dilakukan dari mana saja.
Ini menyusul penerapan bayakh anjak lamban, pindai, aman dan nyaman berbasis QRis (Balapan). Program tersebut merupakan digitalisasi pembayaran pajak daerah Kabupaten Pringsewu.
"Dalam rangka pendapatan dan peningkatan pelayanan pajak daerah di Kabupaten Pringsewu, diperlukan inovasi khususnya di bidang teknologi,” kata Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joyo Suryanto saat launching digitalisasi pembayaran pajak daerah Pringsewu Balapan, Selasa 30 Agustus 2022.
Waskito mengungkapkan, tujuan program tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di bidang perpajakan daerah dapat lebih mudah dan efisien.
BACA JUGA: 7 Bulan Berlalu, Empat JPTP Hasil Seleksi Terbuka Ini Belum Dilantik
Dengan digitalisasi pembayaran pajak melaui program yang diberi nama Balapan tersebut, diharapkan meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Terutama dalam melakukan pembayaran pajak daerah dengan profesional transparan dan akuntabel.
"Penerapan sistem ini dengan dukungan fasilitas-fasilitas yang ada, serta jalinan kerjasama perbankan. Termasuk dukungan kerjasama JNE untuk pelayanan pengiriman dokumen," papar Waskito.
Sementara, Deputi BI Perwakilan Lampung Toni Nurcahyo mengapresiasi program yang diluncurkan Bapenda Pringsewu tersebut.
BACA JUGA: Baru Satu Titik Longsor di Jalan Penghubung Tanggamus-Lampung Barat Dibersihkan
Menurut Toni, di Lampung ada tujuh pemerintah daerah yang sudah menerapkan digitalisasi pembayaran pajak. Kemudian delapan pemda dengan status maju dan hanya satu pemda dengan status berkembang.
Toni mengungkapkan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi menggunakan QRIS selaras dengan upaya Bank Indonesia dalam mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui program Elektrofikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
"Di Provinsi Lampung telah dibentuk Ttim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (TP2DD) pada 15 kabupaten/kota dan satu di tingkat provinsi pada tahun 2021 lalu,” ujarnya.
Berdasar hasil kajian Satgas P2TD, terus Toni, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah berdampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: