DPRD Metro Sampaikan 3 Raperda Inisiatif. Apa Saja?

DPRD Metro Sampaikan 3 Raperda Inisiatif. Apa Saja?

Ilustrasi Raperda. --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro Yulianto menjelaskan, pengusulan raperda inisiatif terkait fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Karena telah ditetapkannya undang-undang mengenai pesantren.

Apalagi, di Bumi Sai Wawai ini telah memiliki 26 sampai dengan 30 pesantren.

“Jadi raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini kita usulkan. Walaupun kota kita ini kecil, ternyata memiliki 26 sampai 30-an pesantren,” ujarnya.

BACA JUGA:Orasi Kebangsaan, Gus Miftah Sampaikan 3 Tantangan dalam Moderasi Beragama

Ia menuturkan, meski pondok pesantren sendiri telah diatur oleh Kemenag, dengan adanya perda tersebut, perhatian ke Pondok Pesantrem bisa lebih ekstra lagi.

“Karena kan kalau sudah diperdakan, tentu kita berharap pemerintah juga dapat lebih memerhatikannya,” tukasnya.

Kemudian, lanjutnya, usulan dari ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut juga diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro.

“Seperti raperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, itu bisa membantu dari sisi PAD. Begitu juga dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tandasnya. 

BACA JUGA:Lepas Jemaah Majelis Taklim, Ini Pesan Bupati Tanggamus

Sementara itu, menanggapi tiga raperda inisiatif tersebut, Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, pondok pesantren merupakan salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan.

Serta bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Terkait Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Wahdi berharap, raperda tersebut dapat meningkatkan ekosistem inovasi dan kegiatan berwirausaha.

Serta ikut serta mewujudkan proses pelayanan perizinan usaha yang mudah, cepat dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: