Pengetatan Kebijakan Ekonomi Jadi Langkah Bank Indonesia Hadapi Stagflasi

Pengetatan Kebijakan Ekonomi Jadi Langkah Bank Indonesia Hadapi Stagflasi

Ilustrasi dampak stagflasi terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia. (Twitter/@bank_indonesia)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dilansir dari akun Twitter @bank_indonesia yang turut menanggapi meluasnya stagflasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, stagflasi dapat diartikan sebagai kondisi di mana angka pertumbuhan ekonomi melambat.

Lalu, angka pengangguran tinggi disertai dengan biaya hidup yang tinggi pula.

Menurut BI, resiko stagflasi salah satunya dipicu oleh peningkatan infasi sebagai respons pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif.

Bank Indonesia mengklaim, beberapa negara bahkan mengambil langkah pengetatan moneter.

BACA JUGA:Digitalisasi Bidang Farmasi Antarkan Bio Farma Raih Sertifikat INDI 4.0 dari Kemenperin

Hal tersebut dilakukan guna menjaga laju inflasi dan stabilitas nilai tukar mata uangnya, sehingga muncul gejolak di pasar keuangan dan memengaruhi perekonomian yang ada.

Pihak BI menjelaskan, pengetatan kebijakan moneter merupakan upaya bank sentral dalam rangka mengurangi jumlah mata uang yang beredar, guna menekan laju inflasi.

Salah satu langkah yang biasanya digunakan yaitu dengan menaikkan suku bunga acuan.

Hal itu tentunya memiliki tujuan akhir dari kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral.

BACA JUGA:Urusan Hukum, Bank Lampung Gandeng Kejati

Yaitu untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.

Bank Indonesia juga menjelaskan, terkait pengetatan moneter yang lebih agresif dapat beresiko menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan resiko stagflasi.

Dampak yang dirasakan akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi di banyak negara seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India.

Membuat resiko stagflasi diprakirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya, dan disertai peningkatan kekhawatiran resesi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: