Terindikasi Ada 10 Orang Pelaku Mutilasi Warga Papua
6 oknum TNI AD jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. -istimewa/fin-diolah--
PAPUA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda PAPUA mengungkapkan total ada sekitar 10 orang pelaku pembunuhan warga sipil PAPUA dengan cara mutilasi.
Dijelaskan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Faizal Rahmadani menjelaskan, pemeriksaan pelaku itu terungkap bahwa ada 10 orang pelaku, dan enam pelaku lainnya merupakan anggota TNI AD.
Untuk 10 orang pelaku lainnya masih buron yakni RMH.
"Sembilan pelaku yang sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika," jelasnya dalam keterangannya dikutip seperti dikutip dari FIN, Rabu, 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Pembunuh Brigadir J Diperpanjang
"Pelaku yang masih buron, yaitu RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin malam 22 Agustus 2022," tambahnya.
Diungkapkannya, dari empat korban baru ditemukan tiga jasad yang kondisinya tidak lengkap.
Saat itu tim SAR gabungan sedang melakukan pencarian mengingat jasad yang ditemukan tidak lengkap karena jasadnya dimutilasi.
Keempat warga yang menjadi korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya.
BACA JUGA:Selamat! Mahasiswa UTI Sabet Dua Juara Lomba Fotografi
Pembunuhan terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasusnya terungkap setelah Jumat 26 Agustus 2022 jasad Arnold Lokbere ll, Sabtu 27 Agustus 2022 dan Senin 29 Agustus 2022 kembali ditemukan sesosok jasad yang belum diketahui identitasnya.
"Modus yang dilakukan diduga faktor ekonomi namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," jelas Kombes Faizal.
Ke 10 pelaku pembunuhan yang terdiri dari empat warga sipil APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, sedangkan yang anggota TNI-AD dari Brigif 20 yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id