Iklan Bos Aca Header Detail

Bupati Lampung Timur: Perawat Harus Update Permasalahan Kesehatan

Bupati Lampung Timur: Perawat Harus Update Permasalahan Kesehatan

FOTO DOK. PROTOKOL LAMPUNG TIMUR - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat memberi sambutan dalam Musda PPNI. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perawat harus selalu update terkait dinamika permasalahan kesehatan. Demikian disampaikan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat memberikan sambutan dalam musyawarah daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Timur, Rabu 31 Agustus 2022.

"Update dinamika permasalahan kesehatan perlu dilakukan agar para perawat dapat melakukan langkah antisipasi lebih awal dan tepat dalam menangani permasalahan," jelas M. Dawam Rahardjo dalam acara yang juga dihadiri Dandim 0429 Letkol Indra Puji Triwanto, Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung Puji Sartono, Ketua DPP PPNI Lampung Timur Mulyono, serta Asisten Bidang Administrasi Umum Junaidi.

M. Dawam Rahardjo berharap, para perawat yang tergabung dalam PPNI Lampung Timur mendukung  program-program kerja pemerintah. Khususnya, dalam bidang kesehatan. M. Dawam Rahardjo memberikan apresiasi kepada para perawat atas peran besarnya dalam membantu pemerintah menanggulangi pandemi covid-19. 

Tanpa peran dan pengorbanan perawat sebagai tenaga kesehatan, tentunya covid-19 tidak dapat terkendali dengan baik seperti saat ini.

BACA JUGA:12 Randis Mati Pajak, 70 Mangkir Saat Apel

"Teriring doa dan penghormatan, bagi rekan-rekan perawat yang gugur selama penanggulangan covid-19. Semoga perjuangan seluruh insan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur dan di seluruh Indonesia diterima sebagai amal ibadah di sisi Allah Swt.," lanjut M. Dawam Rahardjo.

Terkait pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dilakukan. M. Dawam Rahardjo mempersilakan para perawat yang belum berstatus ASN untuk mengikutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan percaya jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja). Sebab semuanya dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan," pungkas M. Dawam Rahardjo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: