Buntut Kasus Suap, Proses PTNBH Unila Tertunda

Buntut Kasus Suap, Proses PTNBH Unila Tertunda

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru menyebabkan proses Universitas Lampung (Unila) menjadi perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) terhambat. 

Pelaksana tugas (Plt.) Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan tim pengajuan PTNBH.

"Tadi saya baru rapat dengan tim persiapan PTNBH. Nah, sementara ini di Kementerian, usulan kita sedang dipending dulu karena kasus tadi (OTT rektor, Red)," kata Mohammad Sofwan Effendi di gedung rektorat, Kamis 1 September 2022.

Namun demikan, Mohammad Sofwan mengaku akan terus menyakinkan kementrian bahwa Unila masih berbenah serta layak untuk meneruskan usulan tersebut.

BACA JUGA: Lampung Alami Deflasi 0,41 Persen, Begini Kata Sekprov

"Tetapi saya harus meyakinkan tim di Jakarta, jika Unila sedang berbenah. Artinya proses itu bisa jalan terus, sejalan dengan upaya kita,” kata Mohammad Sofwan Effendi. 

Pertama, kata Mohammad Sofwan, menunjukan secara internal Unila itu solid di dalam dan bertekad menjadikan lebih baik melalui skema PTNBH.

”Kedua, kita harus memberikan opini positif kepada public. Misalnya kinerja. Kebetulan ini pas dies natalis kita. Jadi nanti penelitian-penelitian kita tampilkan. Kemudian terpenting, pelaksanaan tri dharma tidak terhambat," jelas Mohammad Sofwan.

Mohammad Sofwan membantah jika tertundanya PTNBH ini terhalang dari masalah yang melibatkan para petinggi Unila. Menurut dia, dalam prosesnya memang masih terkendala beberapa hal.

BACA JUGA: Polri Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice

"Bukan terhalang ya. Cuma usulan tetap jalan. Dalam proses PTNBH ini ada scoring. Secara dokumen masih ada yang kurang sedikit saja, dan tadi dibahas,"  tegasnya.

Menurut Mohammad Sofwan, jika nantinya Unila lulus passing grade, maka usulan tersebut bisa jalan, sejalan dengan pembenahan yang ada di dalam. Targetnya, awal tahun depan Unila menjadi PTNBH. 

"Targetnya, bisa disetujui oleh kementerian. Di mana, terdapat sisi positif jika lolos menjadi PTNB. Yakni leluasa mengelola internal, termasuk SDM, keuangan dan asset. Semua asset, kecuali tanah jadi milik Unila. Menata Unila sesuai visi dan misinya," urainya. 

"Namun negatifnya, kita tidak menerima lagi bantuan sebelumnya seperti formasi PNS, PPTK. Karena nanti dosen menjadi dosen PTNBH Unila. Kalau ada saat ini dipertahankan, tapi nanti tidak ada lagi pengangkatan. Tidak dapat lagi hibah, tetapi mendapat alokasi dana internal dari Unila sendiri melalui kerjasama lain. Baik itu perusahaa, pemerintah dan PTN lain," sebut Mohammad Sofwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: