Sepuluh Akun Michat Jadi Alat Tawarkan Korban Trafficking Kepada Hidung Belang
Foto ilustrasi korban human trafficking. (Pixabay)--
BACA JUGA: Polri Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice
Kemudian pasal 81 dan pasal 83 juncto pasal 76 f UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut bermula ketika SA dijemput oleh FA dan DE pada 7 Juli 2022. Mereka kemudian menemui DF.
Dari sini, SA diajak ke sebuah tempat indekos di Jalan Kartini, Bandar Lampung. Mereka memesan kamar.
Di sana, saksi DE membuat 10 akun Michat yang berbeda untuk mencari pelanggan yang ingin menggunakan jasa open booking.
BACA JUGA: Viral Video, Seorang Pria Mengamuk dan Bawa Pisau Pada Pengendara Motor
DE kemudian membuka dengan harga Rp 700 ribu. Setiap transaksi seksual yang dilakukan, DE dan DF meminta bagian Rp 200 ribu per tamu.
Ada sembilan kali di bulan itu, SA dan para terdakwa berpindah-pindah kamar kos dan hotel untuk membuka jasa layanan seksual.
Lalu pada 7 Agustus, SA pulang karena sakit. Saat itulah ia menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: