Polri Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice

Polri Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan dan Seali Syah-@sealisyah-Instagram--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polri telah menetapkan lima orang polisi menjadi tersangka dalam Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.

Penetapan tersangka keenam anggota polri dilakukan oleh Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 1 September 2022.

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto).

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi Diperiksa

Ditetapkannya tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekontruksi kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua itu akan dilakukan di dua tempat oleh Bareskrim Polri, Selasa 30 Agustus 2022.

Dua lokasi tempat rekonstruksi itu dilakukan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: