Sepuluh Akun Michat Jadi Alat Tawarkan Korban Trafficking Kepada Hidung Belang

Sepuluh Akun Michat Jadi Alat Tawarkan Korban Trafficking Kepada Hidung Belang

Foto ilustrasi korban human trafficking. (Pixabay)--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepuluh akun aplikasi Michat menjadi sarana DF (18) menawarkan SA (14) kepada lelaki hidung belang. 

Setidaknya sembilan kali dalam bulan Juli, SA harus melayani lelaki hidung belang pada lokasi berbeda. 

Hal ini disampaikan pengacara SA, Agus Bhakti Nugroho  usai sidang perdana kasus dugaan trafficking di Pengadilan Negeri KelasIA Tanjungkarang, Kamis 1 September 2022. 

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni DF (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan MD (16),warga Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. 

BACA JUGA: Pembangunan Belum Lama Selesai, Jalan di kecamatan Air Hitam Mulai Rusak

Agus Bhakti Nugroho mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah SA sakit akibat harus melayani lelaki hidung belang. 

Terkait kasus ini, Agus Bhakti Nugroho meminta seluruh stakeholder bahu membahu memberikan edukasi. 

"Harapannya, semua stakeholder yang ada di Bandar Lampung ini tanggap. Bahkan sebulan lalu ada juga kasus seperti ini, anak juga,” tegas Agus. 

”Ini PR bagi Dinas Pendidikan. Dicek, bagaimana pendidikan tentang seks, bagaimana pendidikan tentang agama," imbuhnya. 

BACA JUGA: Lampung Alami Deflasi 0,41 Persen dari Periode Juli ke Agustus 2022

Tak hanya itu, Agus juga berharap agar Satpol PP melakukan razia rutin di indekos, hotel ataupun penginapan. 

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kasus serupa terjadi. Kepada kepolisian, Agus meminta agar para pengguna jasa layanan seksual juga ditindak pidana. 

"Karena kan, TPPO ini bisa sempurna karena ada yang pesan. Saya mohon kepada penyidik, kasat, pak kapolres dan pak kapolda untuk menindak para pemesan ini," tandasnya. 

Sementara dalam sidang yang berlangsung tertutup, jaksa penuntut umum Sondang M. Marbun mendakwa MD dan DF melanggar pasal 2 ayat 2 juncto pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: