Komnas HAM Beber Empat Pelanggaran Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM Beber Empat Pelanggaran Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM menyatakan ada empat pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO PMJNEWS.COM --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat pelanggaran terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ini berdasar analisis penyelidikan peristiwa tersebut. 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pelanggaran pertama adalah hak untuk hidup. 

Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Faktanya memang terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo

BACA JUGA: Jokowi Direncanakan Kunjungi Pasar Pasir Gintung, Pemkot Bandar Lampung Berbenah

Kedua, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Di mana, Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Putri Candrawathi.

Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 UU Nomor 39/1999. 

”Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” kata Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. 

”Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” imbuh Beka Ulung sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com, Kamis 1 September 2022. 

BACA JUGA: Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas

Kemudian, ada obstruction of justice yang dibuktikan dengan perusakan barang bukti sehingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan tersebut. 

“Tindakan dimaksud antara lain sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum,”ujarnya. 

Lalu ada pihak yang sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Tindakan obstruction of justice tersebut berdampak pada pemenuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Pelanggaran HAM terakhir, pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: