Kebutuhan Mendesak untuk Anak Istri, Pria Ini Nekat Jual Sabu, Akhirnya..

Kebutuhan Mendesak untuk Anak Istri, Pria Ini Nekat Jual Sabu, Akhirnya..

Kapolsek TBS, Kompol Adit Priyanto saat memimpin ekpose Narkoba di Mapolsek, Kamis 1 September 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Teluk Betung Selatan (Polsek TBS)  mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 1 September 2022.

Kapolsek TBS, Kompol Adit Priyanto membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Seorang laki-laki inisial S (48), buruh lepas yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kemudian, unit Opsnal Polsek TBS pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira Pukul 06.00 Wib di Jl  Ikan Kakap Gg. Platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

"Saat pengamanan pelaku S hendak mengedarkan didapatkan 8 plastik klip berisikan serbuk Kristal di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.32 gram," jelas Adit saat ekpos di Mapolsekta TBS pada hari Kamis, 1 September 2022.

Dijelaskan Adit, pelaku  S dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan cara terlebih dahulu melakukan sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900 ribu kemudian jenis sabu tersebut dipecah menjadi 13 paket sabu yang dijual di tiap pakketnya degan  harga Rp 100 ribu.

Adit menyampaikan Pelaku S dengan ancaman hukuman Pasal 114/112 UU RI No . 35 Tahun 2009 (Narkotika) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, pelaku S mengaku terpaksa mengedarkan Narkoba Jenis Sabu baru 1 bulan karena untuk memenuhi kebutuhan dua istrinya.

"Saya terpaksa jadi pengedar Sabu  karena terhimpit ekonomi untuk untuk memenuhi kebutuhan  dua istri saya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: