APBD Perubahan, Target Pendapatan Pringsewu Naik Rp 4,1 Miliar
Paripurna penyampaian raperda APBD Perubahan Pringsewu tahun 2022. --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat 2 September 2022.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menyampaikan, raperda perubahan APBD 2022 telah berdasarkan nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2022 yang telah ditandatangani pada 19 Agustus 2022 lalu.
Pada APBD 2022 lalu, target pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp 1.235.728.396.000. kemudian pada proyeksi perubahan APBD bertambah Rp 4.107.615.400 menjadi Rp 1.239.836.011.400.
"Pada APBD 2022 lalu, belanja daerah dianggarkan Rp 1.277.228.396.000. Sementara pada perubahan, mengalami kenaikan sebesar Rp 3.324.868.972 sehingga menjadi Rp1.280.553.264.972,” papar Heri Iswahyudi.
BACA JUGA: Tiga Nama Wakil Rektor I Diajukan ke Kementerian, Siapa Saja?
Adapun penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD 2022 mengalami penurunan Rp 782.746.428. Di mana, sebelumnya pada APBD 2022 dianggarkan Rp 50.000.000.000, sehingga menjadi Rp 49.217.253.572, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Antara lain berasal dari sisa BLUD, BOS, hutang jangka pendek, retensi, DID, DAK fisik, sisa efisiensi belanja APBD 2021 dan sisa DAK non fisik 2021.
"Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD 2022 tidak mengalami perubahan. Tetap sebesar Rp 8.500.000.000 sehingga pembiayaan netto pada perubahan APBD 2022 sebesar Rp 40.717.253.572 yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, Silpa tahun berkenaan adalah Rp 0 atau nihil", urai Heri Iswahyudi.
Dilanjutkan, penyusunan rancangan perubahan APBD yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara cermat dan berhati-hati serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan perubahan APBD dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pengantar Paket Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Isinya
"Namun demikian, tentu masih diperlukan pembahasan lebih lanjut. Kami berharap pihak legislatif berkenan melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga pada akhirnya memberikan persetujuan dan raperda dapat segera menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2022 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di lingkup Pemkab Pringsewu,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan Rancangan APBD-P tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin sore, 29 Agustus 2022.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan tersebut dihadiri 30 anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya Dewi Handajani mengatakan, penyusunan Raperda perubahan APBD ini dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: