Dua Perwira Tersangka Obstruction of Justice Di-PTDH, Ini Kesalahannya

Dua Perwira Tersangka Obstruction of Justice Di-PTDH, Ini Kesalahannya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--

BACA JUGA: Waspada! Gelombang di Perairan Pesisir Barat Capai Empat Meter

Sementara, Mabes Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 28 polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini, sidang akan dilakukan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). 

Sebelumnya, satu tersangka baru ditetapkan dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Total, ada tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

BACA JUGA: PPK UBL Sukses Digelar, Rektor: Sediakan Beasiswa Hingga 100 Persen Agar Setiap Orang Bisa Rasakan Kuliah

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” sebut Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September. 

Tujuh perwira tersangka obstruction of justice

1. Irjen Ferdy Sambo (FS), mantan Kadiv Propam Mabes Polri.

2. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri.

BACA JUGA: Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar Global

3. Kombes Agus Nurpatria (ANP), Kaden A Biropaminal Divisi Propam Mabes Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Mabes Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo (BW), PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Mabes Polri.

6. Kompol Chuk Putranto (CP), PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: