Dua Perwira Tersangka Obstruction of Justice Di-PTDH, Ini Kesalahannya

Dua Perwira Tersangka Obstruction of Justice Di-PTDH, Ini Kesalahannya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua perwira menengah, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

Mereka menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Keduanya mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022. 

BACA JUGA: Perbaikan Tidak Memungkinkan, SDN 109 Krui Bakal Direlokasi

Tindakan keduanya menyebabkan tim khusus Polri mengalami kendala dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tegas Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Pmjnews.com. 

Sidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuk Putranto (CP).

Ia menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terkait putusan tersebut, Kompol Chuk Putranto  mengajukan banding. 

BACA JUGA: Gara-gara Burung, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam sidang etik, ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol CP. Yaitu sanksi etika dan administrasi.

"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sanksi tegas diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Dedi Prasetyon menyatakan, Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice. Baik secara etik maupun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: