Manasik Haji Sepanjang Tahun, Kapan Pun CJH di Lampung Tengah Bisa Mendapat Bimbingan

Manasik Haji Sepanjang Tahun, Kapan Pun CJH di Lampung Tengah Bisa Mendapat Bimbingan

FOTO DOK. RADAR LAMTENG - Program manasik sepanjang tahun bagi calon jamaah haji tahun keberangkatan 2023 yang diikuti 280 CJH di BBC Hotel Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Para Calon Jamaah Haji (CJH) sekarang ini tidak hanya mendapatkan bimbingan haji menjelang keberangkatan.

Namun, kapan pun jika mau, bimbingan haji tinggal berkoordinasi dengan kelompok, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah Farid Wajedi menyatakan, sekarang ini ada program manasik haji sepanjang tahun.

"Tujuannya diharapkan mampu meningkatkan kemandirian bagi calon jamaah haji," katanya ketika membuka program manasik sepanjang tahun bagi calon jamaah haji tahun keberangkatan 2023 yang diikuti 280 CJH di BBC Hotel Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

BACA JUGA:Dalam 6 Bulan, Warga Mesuji Bertambah 484 Jiwa

Sekarang ini, CJH tidak hanya mendapat bimbingan manasik ketika menjelang keberangkatan.

"Pola selama ini jamaah mendapat bimbingan ketika mau berangkat. Nah sekarang tidak lagi, selama jamaah ingin mendapat bimbingan manasik tinggal koordinasi saja dengan kelompok dan KUA serta KBIH di masing-masing kecamatan," ujarnya. 

Apakah bimbingan manasik haji menjelang keberangkatan tetap diberikan? Farid menyatakan, tetap ada.

"Artinya tidak menghilangkan manasik yang dilakukan menjelang keberangkatan. Itu tetap ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga BBM Naik dan Masyarakat Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu, tapi Dinas Sosial Masih Tunggu Ini

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lampung Tengah Emayani menyampaikan dasar kegiatan manasik haji sepanjang tahun ini adalah UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Serta PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Juga Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Perpres 83/2015 tentang Kementerian Agama, Peraturan Menteri Agama RI 13/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler, serta Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 146/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembimbingan Jamaah Haji Reguler Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1443 H/2022 M," paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: