Penjelasan Bareskrim Polri Soal Ada Pelaku Ketiga yang Tembak Brigadir Yosua

Penjelasan Bareskrim Polri Soal Ada Pelaku Ketiga yang Tembak Brigadir Yosua

Brigadir J terekam CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat-saat akhir sebelum di eksekusi. (Tangkapan layar YouTube)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini Komnas HAM menyebutkan bahwa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terindikasi ada tiga orang yang melakukan penembakan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa tim penyidik Polri harus bisa memastikan siapa penembak Brigadir J yang sesungguhnya.

Dijelaskan oleh Taufan, siapa sesungguhnya yang menembak Brigadir J, sangat penting diketahui. 

Sebab keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo berbeda siapa penembak Brigadir J.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, LPW Desak Kapolri Tarik Seluruh Senjata Api

"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yosua? Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan. Bharada E bilang yang menembak adalah dirinya dan FS," ujarnya, seperti dikutip dari FIN, Minggu, 4 September 2022.

"Sebaliknya FS mengatakan hanya Bharada E, dia hanya menyuruh menembak," tambahnya.

Menurut Taufan, pengungkapan itu harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Dia menyebut bukti yang kuat itu harus mencakup apakah penembak Brigadir Yosua itu satu orang, dua orang, atau bahkan tiga orang.

"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orangkah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Lakalantas Maut di Tol Semarang-Batang yang Tewaskan Tujuh Orang

Menanggapi pernyataan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.

"Dugaan kan bisa saja ya," terangnya, Senin, 5 September 2022.

Diakuinya, dirinya juga belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi eksekutor ketiga terhadap Brigadir J.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id