Penjelasan Bareskrim Polri Soal Ada Pelaku Ketiga yang Tembak Brigadir Yosua

Penjelasan Bareskrim Polri Soal Ada Pelaku Ketiga yang Tembak Brigadir Yosua

Brigadir J terekam CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat-saat akhir sebelum di eksekusi. (Tangkapan layar YouTube)--

BACA JUGA:3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH, Kasusnya Berat!

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.

"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," jelas Agus.

Pelanggaran Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membeberkan mengenai adanya pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Autopsi di RS Bhayangkara Selesai, Jenazah Polisi yang Ditembak Rekan Sejawat Dibawa ke Lampung Tengah

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan ada empat pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir Yosua di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” jelasnya seperti dikutip dari FIN, Jumat 2 Septermber 2022.

Sedangkan pelanggaran HAM yang kedua yakni Brigadir Yosua tidak mendapat keadilan tanpa proses hukum. Eksekusi mati kepada Brigadir Yosua dilakukan karena dirinya melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” ujarnya.

BACA JUGA:24 Partai Politik di Lampung Timur Memiliki Keanggotaan Ganda

“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” sambungnya.

Dan untuk pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice. Pelanggaran HAM ini dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id