Kronologi Lengkap Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tanjung Priok, Wakapolres Ungkap Keuntungan Sang Mami

Kronologi Lengkap Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tanjung Priok, Wakapolres Ungkap Keuntungan Sang Mami

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat memberi keterangan ke awak media. (Foto: PMJ/Ist)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindak pidana prostitusi online di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya prostistusi online.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa terdapat kegiatan prostistusi online di Hotel Ende Elok, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” sebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dalam keterangan yang diterima, Senin 5 September 2022.

Kemudian, pada Selasa 31 September 2022 sekitar pukul 00.40 WIB terlihat seorang perempuan di lokasi hotel diantar oleh wanita lain yang diduga merupakan 'Mami'.

BACA JUGA:Aipda A. Karnain Dikenal Baik di Lingkungan Rumahnya

“Kemudian wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel sementara tim mengamati perempuan yang sebelumnya mengantarkan perempuan tersebut dari kejauhan,” bebernya.

Tim yang memantau dari luar hotel menggerebek kamar 203 mengamankan perempuan berinisial W serta mengamankan 'Mami' yang mengajak W untuk melakukan prostitusi.

“Mucikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan, dengan keuntungan rata-rata perhari Rp 100.000 sampai Rp 200.000 dalam sehari,” kata dia.

Berdasarkan penangkapan itu, W dan 'Mami' kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: