Kuota Penerima BSU BBM Lampung 241.706 orang, Kadisnaker Pastikan Pembagian Per Daerah Merata

Kuota Penerima BSU BBM Lampung 241.706 orang, Kadisnaker Pastikan Pembagian Per Daerah Merata

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementrian Tenaga Kerja telah membeberkan target penerima bantuan subsidi upah (BSU) akibat peralihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Di mana, dari total penerima 16.247.509 orang se Indonesia, Lampung akan diterima sebanyak 241.706 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan dari jumlah penerima untuk Lampung sebanyak 241.706 orang itu masih data utuh.

"Belum ada pembagian per kabupaten/kota nya. Karenanya kami akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti penerima tersebut," kata Agus, Selasa 6 September 2022 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung.

BACA JUGA:Dampak Kenaikan Harga BBM, Harga Bahan Pokok di Mesuji Ikut Merangkak Naik

Karenanya, Disnaker Provinsi Lampung akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung untuk mengetahui jumlah penerima upah dibawah Rp3,5 juta per bulan dan berdasarkan program jaminan sosial aktif sampai dengan akhir Juli 2022.

"Sekarang sedang di himpun. Jadi nanti akan kita lihat bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5juta dan aktif program jaminan sosial nya di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sementara kondisi di Lampung saat ini memang berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) Rp2.440.486,18 memang berada dibawah Rp3,5 juta. Karenanya, akan didetailkan penerima BSU BBM ini.

"UMP dan UMK kita kan di bawah 3,5 juta. Semoga kuota yang diberikan sesuai dengan yang ada. Jadi semua pekerja berhak menerima itu tapi harus terdaftar di BPJS ketenagakerjaan," lanjutnya.

BACA JUGA:5 Arahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan Soal Penembakan Brigadir Yosua

Sementara ditanya kapan pencairannya, Agus mengatakan belum mengetahui kapan waktu pencairan BSU ini.

Hanya pedoman detail mengenai pencairan BSU telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja atau Buruh.

Untuk diketahui, pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke pemberian bantuan bagi masyarakat agar tepat sasaran.

Bantuan tersebut diantaranya berupa bantuan langsung tunai (BLT), BSU dan pengalokasian 2 persen dari dana transfer umum pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: