TPP ASN Pemkot Metro akan Diberikan Kembali, Simak Besarannya

TPP ASN Pemkot Metro akan Diberikan Kembali, Simak Besarannya

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, Provinsi Lampung, akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai awal Oktober 2022 mendatang. Diketahui, besaran TPP yang akan diterima sebesar 25 persen.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Metro Didik Isnanto mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk bisa mengupayakan TPP sebagai hak atas kinerja ASN. Menurutnya, TPP merupakan hal yang harus disikapi dengan bijak.

“Dari hasil rapat di badan anggaran kemarin, tim anggaran Kota Metro hanya mampu membayarkan TPP sebesar 25 persen," ujarnya, Selasa 6 September 2022.

Dari hasil rapat kemarin, pemkot juga akan menganggarkannya di anggaran perubahan untuk pembayaran TPP 25 persen. 

BACA JUGA:Diprediksi Jumlah TPS di Tubaba Akan Bertambah Jelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024 Nanti

“Kemarin janjinya dari pemkot akan dianggarkan pada perubahan ini. Itu pun sesuai dengan kesepakatan antara tim anggaran dengan DPRD. Diperkirakan ASN sudah bisa terima TPP di awal Oktober, mungkin secara bertahap ya,” tandasnya.

TPP tersebut penting untuk mendorong kinerja ASN. Juga sebagai penghargaan telah bekerja keras. Misalkan petugas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga camat dan lurah se-Metro. 

"Kita juga jangan hanya lihat pegawai yang katanya hanya duduk santai. Tapi juga lihat bagaimana perjuangan para pegawai. Misalkan di Dinas Lingkungan Hidup yang mengurusi sampah,“ ujarnya.

Pihaknya juga hingga kini masih terus berupaya untuk mendorong pemerintah dapat memenuhi hak TPP. Sehingga, ia juga berharap, kinerja ASN tetap maksimal. “Tentu kami berharap meski kondisinya seperti ini, ASN dapat terus semangat ketika menjalankan tugas dan harus tetap amanah sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya. 

BACA JUGA:Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

Sebelumnya, TPP di Kota Metro hanya dapat dibayarkan selama 7 bulan. Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pembayaran TPP yang hanya 7 bulan dikarenakan minimnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak mampu membayarkan sisa TPP tahun ini.

“Sebetulnya bukan dihapuskan, tapi hanya mampu dibayarkan selama 7 bulan. Karena perkembangan pendapatan dan transfer dari pusat yang tidak masuk," katanya.

Pembayaran TPP Januari hingga Juli, lanjutnya, sudah dibayarkan untuk masing-masing OPD. Sedangkan, untuk Sekretariat Kota belum dibayarkan. “Kalau Juli sudah dibayar di dinas-dinas. Kalau sekretariat memang belum," tukasnya. 

Meski demikian, ia menuturkan, pada tahun 2023 pembayaran TPP akan kembali normal dibayarkan selama 12 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: