KPK Tangkap Rektor Unila Terkait Jalur Mandiri, Kemendikbud Rubah Seleksi Penerimaan PTN, Begini Skemanya
Mendikbudristek Nadiem Makariem dalam Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi penerimaan melalui jalur mandiri menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Kemendikbudristek).
Sebab, pada seleksi penerimaan jalur mandiri itu, telah membuat Rektor Unila tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, Kemendikbud melakukan berbagai upaya transformasi Merdeka Belajar disemua jenjang. Termasuk penerimaan PTN pada seleksi jalur Mandiri.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam berperilaku, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan nilai-nilai Pancasila.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah resmi mengubah seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar lebih transparan.
Nadiem mengaku, jalur seleksi mandiri PTN selama ini memiliki keragaman jenis yang tinggi. Namun tidak memiliki standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi tersebut.
Hal itu membuat persepsi publik terhadap jalur seleksi mandiri, lebih dikaitkan pada calon mahasiswa yang memiliki latar belakang finansial yang tinggi.
Padahal, PTN yang merupakan lembaga pendidikan tinggi harusnya memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
BACA JUGA:FEB Gelar Seminar STABEK VI Bahas Strategi Pengurangan Kemiskinan
“Untuk itu, seleksi jalur mandiri, perlu memiliki standar transparansi yang sama antar PTN,” kata Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-22 secara daring di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.
Pasca penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap mahasiswa baru melalui jalur mandiri, menjadi evaluasi tersendiri bagi Kemendikbud.
Seingga, pemerintah mengatur kembali agar jalur seleksi mandiri masuk PTN diselenggarakan lebih transparan.
Berikut ini merupakan aturan pemerintah terkait diwajibkannya PTN pelaksana mengumumkan beberapa hal sebelum dan sesudah melaksanakan jalur seleksi mandiri:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: