Bareskrim Polri Belum Umumkan Hasil Sidang Kode Etik Kombes Agus
Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. ----
Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id