Video 10 Detik Ungkap Kekerasan IRT di Lampung Utara

Video 10 Detik Ungkap Kekerasan IRT di Lampung Utara

Polres Lampung Utara menangani kasus penganiayaan balita oleh ibu kandungnya. --

LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Video berdurasi 10 detik mengungkap kekerasan LPN (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, terhadap anak kandungnya. 

Video tersebut memperlihatkan ibu rumah tangga (IRT) itu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah anak kandungnya yang masih balita.

Sontak, peristiwa tersebut menjadi viral lantaran tersebar di sejumlah media sosial seperti Facebook dan group-group WhataApp.

Video sadis tersebut menyebar. Anggota Polsek Bukit Kemuning bergerak dan mengamankan LPN.  

BACA JUGA: Kesal Dengan Suami, IRT di Lampung Utara Aniaya Anak Kandung

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi membenarkan LPN sudah diamankan. 

AKP Eko Rendi menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan tersebut.

“Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning, pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” kata AKP Eko Rendi dihubungi melalui ponselnya, Rabu malam, 7 September 2022.

Dari keterangan tersangka, terus AKP Eko, LPN sengaja membuat video tersebut untuk dikirimkan kepada SN,  suaminya melalui pesan Facebook. Tujuannya agar sang suami memberinya nafkah.

BACA JUGA: Dari 24 Kecamatan di Lampung Timur, Baru 1 yang Telah Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan

"Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” jelas Eko.

AKP Eko Rendi menuturkan, saat ini LPN masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari penganiayaan tersebut. 

Selain itu, polisi juga masih mendalami, apakah perbuatan LPN memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: