Resah dengan Isu Minim Kesejahteraan, Koordinator KRK Koperasi TKBM Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Resah dengan Isu Minim Kesejahteraan, Koordinator KRK Koperasi TKBM Ancam Bawa ke Ranah Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang terusik dengan isu liar yang menyatakan minimnya kesejahteraan buruh.

Bahkan, baru-baru ini gerakan yang diinisiasi oknum bernama Nurdin menggelar aksi terkait hal tersebut di depan Kantor KSOP Pelabuhan Panjang, dengan mengaku mewakili suara para buruh bongkar muat.

Menyikapi aksi tersebut, sejumlah Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Pelabuhan Panjang justru sepakat akan melaporkan yang dituduhkan Nurdin CS ke Polda Lampung. 

Sebab, para Koordinator KRK menilai bahwa apa yang dituding Nurdin tidak mendasar dan merupakan fitnah semata.

Hal itu terungkap dalam acara koordinasi para KRK di kantor DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Kamis, 11 Mei 2023. 

Salah seorang Koordinator KRK buruh TKBM Panjang Sanusi mengungkapkan, pekerjaan di pelabuhan Panjang berbeda dengan kerja di gudang, sebab pekerjaan buruh TKBM menerapkan  sistem borongan.

"Jadi kerja kita di pelabuhan ini borongan, saya pun sebagai KRK kadang tidak dapat uang, karena pernah ada bongkaran 5 ribu ton, tetapi bisa sampai 8 hari jadi biaya operasional bengkak, karena makan minum dan sebagainya setiap hari," sebutnya.

Sehingga, kata dia, apa yang dikatakan Nurdin meski memang dalam perjanjian Rp 10 ribu lebih, tetapi berbeda di lapangan.

"Karena kerjanya bukan 12 orang bahkan sampai 40 orang jadi apa yang dipotong, gak ada buktinya itu pemotongan upah," kata dia. 

Demikian juga dikatakan Jumrani, Koordinator KRK ini juga mengatakan selama ini buruh telah diobok-obok. Sehingga pihaknya meminta F-SPTI selaku wadah buruh pelabuhan untuk melakukan ada tindakan hukum.

"Kita kerja ini kebersamaan, karena buruh ini bicara soal perut sih ya, kita ada kerjaan ada kawan bilang dia butuh kerjaan buat makan, makanya sampai 40 orang buruh sekali kerja. Saya tekankan kita harus kompak, F-SPTI harus mengambil langkah, laporkan Nurdin Cs ke Polda, karena sudah melakukan fitnah yang tidak ada buktinya," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Hasan advokat dari SPSI provinsi Lampung mengatakan, tuduhan yang dilakukan Nurdin Cs belum ada fakta hukumnya dan pemberitaan yang dilakukan salah satu media masa, pemotongan sampai 30 persen belum ada bukti sehingga menjadi fitnah. 

"Fakta hukum ke dua, mereka langgar UU pers karena belum ada fakta hukumnya dan juga tidak ada konfirmasi dengan yang bersangkutan sehingga nanti akan ada layangan somasi hukum," ujarnya. 

Lalu, Ketua DPD F-SPTI Lampung versi Yoris Rawean, yang juga Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada mengatakan, agenda silaturahmi dan Koordinasi dengan Koordinator KRK yang dimotori oleh DPC khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, menilai statemen yang dilontarkan Nurdin CS selain itu adalah fitnah juga membuat kegaduhan di tengah buruh TKBM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: