Sepanjang Bulan Agustus Kemarin, Ada 20 Tersangka Kasus Judi Diamankan Polisi

Sepanjang Bulan Agustus Kemarin, Ada 20 Tersangka Kasus Judi Diamankan Polisi

Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan pelaku judi online dan judi konvensional di Mapolresta Bandarlampung, Jumat 9 September 2022. Foto M. Tegar Mujahid Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - 20 tersangka yang terjerat kasus judi online diamankan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.

Dari 20 tersangka yang diamankan itu dari 13 kasus judi online, diantaranya 2 kasus judi togel dengan 2 orang tersangka, 2 kasus judi kartu dengan 6 orang tersangka.

Lalu ada juga 8 kasus judi online dengan 8 orang tersangka dan 1 kasus judi taruhan bola dengan 1 tersangka.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa Polresta Bandar Lampung mengungkapkan 20 tersangka dan 13 Kasus berhasil diungkap sepanjang Agustus 2022.

BACA JUGA:Beragam Fitur dan Keunggulan GB WhatsApp Versi Terbaru, Download Sekarang!

"Baik Judi Online Warnet   maupun konvensional di Teluk Betung Timur (TBT) , Tanjung Karang Timur  (TKT) dan Tanjung Karang Barat (TKB) wilayah Bandar Lampung," ujarnya. 

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni  1 unit sepeda motor, 3 Unit telepon genggam, 9 unit komputer pribadi, uang tunai senilai Rp2.028.000.

"Lalu ada 3 set kartu remi, 5 buah kartu ATM, 1 lembar rekapan judi bola, 1 lembar rekapan judi togel dan 2 lembar slip transfer," jelasnya.

Dennis juga mengungkapkan bahwa pengelola warung internet (warnet) hanya bertindak saksi. "Jadi 20 tersangka judi bertindak sebagai pemain. Sementara untuk pelaku diduga bandar judi sedang kita buru," katanya. 

BACA JUGA:Dapat Info, Lidik, Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemilik Paket Sabu

Dennis menyampaikan bahwa pemain judi online melalui warnet  menggunakan beberapa link internet seperti link Judi Bola, Judi Slot, QQ99, Cakra Bola dan lainnya.

"Pelaku Pemain Judi melakukan topup dari  Rp 100 sampai Rp 300 ribu menggunakan transfer perbankan dan pulsa," kata dia.

Dennis menyampaikan Pasal yang dikenakan terhadap pelaku judi konvensional adalah Pasal 303 dengan ancaman 9 Tahun. Sementara untuk Pelaku Judi Online dikenakan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman 9 tahun. 

Dennis mengatakan penertiban judi online ini sudah di intruksikan oleh Kapolri, Kapolda dan Kapolresta Bandar Lampung. "Kami akan terus menertibkan aksi judi online maupun konvensional diwilayah hukum di Kota Bandarrrfx Lampung," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: