Ratusan Ekor Domba Rentan Penyakit Kuku dan Mulut Asal Langkat Diamankan Petugas

Ratusan Ekor Domba Rentan Penyakit Kuku dan Mulut Asal Langkat Diamankan Petugas

Ratusan domba asal Langkat, Sumut yang diamankan petugas. Foto dok--

LAMPUNG SELATAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusa ekor domba asal Langkat, Sumatera Utara, yang rentan penyakit mulut dan kuku berhasil ditahan oleh Karantina Pertanian Lampung, ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 9 September 2022 dinihari.

Sebelum diamankan, sopir truk yang membawa ratusan domba ini sempat mengelabui petugas Karantina Lampung, dengan menggunakan truk bak tertutup.

BACA JUGA:Dapat Info, Lidik, Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemilik Paket Sabu

BACA JUGA:Ini Perbedaan Urus Izin Usaha dan Bukan Usaha di Mesuji

Hasil dari patroli dan pengawasan oleh petugas, akhirnya aksi nekat pelaku tersebut berhasil digagalkan. Saat hendak masuk ke pelabuhan, truk pembawa ternak tersebut langsung dihadang oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan oleh Pejabat Karantina diperoleh keterangan bahwa 180 ekor domba yang dibawa dari Langkat, Sumatera Utara tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal. Saat itu juga petugas langsung menggiring ke Kantor Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Sepanjang Bulan Agustus Kemarin, Ada 20 Tersangka Kasus Judi Diamankan Polisi

BACA JUGA:Beragam Fitur dan Keunggulan GB WhatsApp Versi Terbaru, Download Sekarang!

"Sebagai informasi bahwa hingga saat ini, Jum'at (09/09) jumlah HRP yang berhasil dilakukan penahanan dan penolakan oleh Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penahanan dan penolakan Hewan Rentan PMK sebanyak 3.999 ekor dari jenis Sapi,Kerbau,Kambing dan Domba dengan frekuensi 31 kali. Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 Kg dan produk olahan susu 2.141 Kg dengan masing-masing frekuensi 1 (satu) kali," ujar Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung.

Akhir Santoso juga menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan lalulintas HRP harus sesuai dengan SE Satgas Penanggulangan PMK No.5 tahun 2022, yaitu dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan bahwa hewan akan langsung dipotong, telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

BACA JUGA:Ribuan Pasukan TNI AD Serbu Stasiun Tanjung Karang, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Serahkan BLT Secara Door to Door di Pringsewu

"Kasus ini tentu akan segera diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera para pelaku," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: